Abolition
Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
Wikipage redirect
Link from a Wikipage to another Wikipage
hypernym
primaryTopic
Abolition
Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
has abstract
Abolisi atau penghapusan (baha ...... (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
@in
Wikipage disambiguates
Wikipage page ID
page length (characters) of wiki page
Wikipage revision ID
1,020,389,896
Link from a Wikipage to another Wikipage
wikiPageUsesTemplate
comment
Abolisi atau penghapusan (baha ...... (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
@in
label
Abolisi
@in
Abolition
@en
Abolition
@fr
Abolitionisme
@nl
Abolição
@pt