Law of Papua New Guinea

Hukum Papua Nugini menganut perpaduan antara sistem hukum umum dan hukum adat Papua Nugini. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) Underlying Law Act 2000 yang menyatakan bahwa keduanya merupakan sumber hukum selain hukum tertulis lainnya sesuai pasal 9 Konstitusi Papua Nugini. Hanya hukum umum yang berlaku di Inggris sebelum 16 September 1975 yang dijadikan sebagai yurisprudensi bagi hukum Papua Nugini, dengan pengecualian amendemen, pencabutan atau perubahan yang dilakukan di Inggris juga telah diadopsi oleh Papua Nugini.

Law of Papua New Guinea

Hukum Papua Nugini menganut perpaduan antara sistem hukum umum dan hukum adat Papua Nugini. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) Underlying Law Act 2000 yang menyatakan bahwa keduanya merupakan sumber hukum selain hukum tertulis lainnya sesuai pasal 9 Konstitusi Papua Nugini. Hanya hukum umum yang berlaku di Inggris sebelum 16 September 1975 yang dijadikan sebagai yurisprudensi bagi hukum Papua Nugini, dengan pengecualian amendemen, pencabutan atau perubahan yang dilakukan di Inggris juga telah diadopsi oleh Papua Nugini.