Unincorporated area

Dalam hukum, sebuah wilayah lepas atau kawasan tak tergabung adalah suatu bagian tanah yang bukan bagian dari kabupaten atau kota manapun di suatu negara. "Tergabung" dalam hal ini berarti bagian dari sebuah kabupaten atau kota, contoh sebuah kota dengan pemerintahnya sendiri. Dengan demikian, biasanya wilayah lepas tidak menjadi subjek pajak pemerintah kabupaten atau pemerintah kota manapun. Wilayah lepas pada umumnya dikelola sebagai bagian dari provinsi, negeri, atau istilah lain yang sederajat dengan itu. Karakteristik wilayah lepas biasanya memiliki luasan yang besar, tidak begitu subur, bahkan mungkin saja berupa gurun yang tandus, dan yang pasti adalah penduduknya relatif sedikit dan terpencar-pencar berjauhan.

Unincorporated area

Dalam hukum, sebuah wilayah lepas atau kawasan tak tergabung adalah suatu bagian tanah yang bukan bagian dari kabupaten atau kota manapun di suatu negara. "Tergabung" dalam hal ini berarti bagian dari sebuah kabupaten atau kota, contoh sebuah kota dengan pemerintahnya sendiri. Dengan demikian, biasanya wilayah lepas tidak menjadi subjek pajak pemerintah kabupaten atau pemerintah kota manapun. Wilayah lepas pada umumnya dikelola sebagai bagian dari provinsi, negeri, atau istilah lain yang sederajat dengan itu. Karakteristik wilayah lepas biasanya memiliki luasan yang besar, tidak begitu subur, bahkan mungkin saja berupa gurun yang tandus, dan yang pasti adalah penduduknya relatif sedikit dan terpencar-pencar berjauhan.